Tatib/Kode Etik DPD RI

Beranda

Profil

Tatib/Kode Etik DPD RI

Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

Kode Etik DPD RI merupakan norma dan pedoman perilaku yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap Anggota DPD RI. Kode ini berfungsi untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas baik secara individu sebagai Anggota, maupun secara kelembagaan sebagai bagian dari DPD RI.

Tujuan Kode Etik

Kode Etik ini bertujuan untuk:

  1. Menegakkan kehormatan dan keluhuran moral Anggota DPD RI;

  2. Menjaga integritas kelembagaan DPD RI di mata publik;

  3. Mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Landasan Kode Etik:

Kode Etik DPD RI berasaskan pada:

  1. Keadilan

  2. Kepastian hukum

  3. Kemanfaatan

  4. Kepatutan

  5. Integritas

  6. Tanggung jawab

Etika dan Perilaku yang Wajib Dipatuhi oleh Anggota

Setiap Anggota DPD RI wajib mematuhi prinsip-prinsip etika dan perilaku sebagai berikut:

  1. Menaati sumpah/janji sebagai Anggota DPD RI.

  2. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku.

  3. Menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

  4. Menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan.

  5. Mampu mengendalikan diri dalam ucapan, sikap, dan perilaku demi menjaga perasaan serta menghormati orang lain.

  6. Bersikap rasional dalam menyampaikan pendapat.

  7. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

  8. Menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap tindakan.

  9. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi serta aspirasi masyarakat dan daerah.

  10. Menunjukkan empati dan simpati terhadap situasi masyarakat dan daerah.

  11. Bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkan amanat rakyat.

  12. Tidak menyalahgunakan kewenangan atau bertindak sewenang-wenang.

  13. Tidak menggunakan kewibawaan DPD RI untuk kepentingan di luar tugas dan wewenangnya.

  14. Bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta gratifikasi.

  15. Tidak menjalin hubungan tidak patut dengan pihak eksekutif, legislatif, maupun kelompok lain yang berpotensi merusak integritas DPD RI.

  16. Bersikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan pihak mana pun.

  17. Menghormati hak-hak Anggota lain, masyarakat, dan/atau lembaga lainnya baik di pusat maupun di daerah.

  18. Membantu mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tugas tanpa mengharapkan imbalan.

  19. Melaksanakan tanggung jawab secara sungguh-sungguh sesuai tugas dan wewenang, serta bekerja sama dengan Anggota lain demi kepentingan masyarakat dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

  20. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah di atas kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok politik tertentu.

  21. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menghindari sektarianisme, primodialisme, dan isu SARA dalam pelaksanaan tugas.

  22. Menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya masyarakat.

  23. Menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.