18 Juli 2025 oleh jambi
Jambi (17/7/2025) – Kantor DPD RI Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja dari Bagian Hukum, Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian (OKK) Sekretariat Jenderal DPD RI dalam rangka menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) DPD RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (17/7), bertempat di Ruang Rapat Kantor DPD RI Provinsi Jambi, Jalan Pattimura No. 100, Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi Jambi, Didik Sulistyono, S.Sos., yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.
Turut hadir dari Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Jambi, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Jambi, yang ikut serta dalam kegiatan ini sebagai peserta aktif.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan harapan agar seluruh pegawai PPPK yang dilantik pada tahun 2024 dan 2025 dapat mengikuti kegiatan ini dengan saksama.
“Saya berharap para pegawai PPPK dapat memahami secara utuh substansi Peraturan Sesjen Nomor 5 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan menjaga integritas,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. Hadir sebagai pemateri antara lain Kepala Bagian Hukum Biro OKK Selly Sumanty, S.H., M.E. Kepala Subbagian Produk Hukum, Iswan Cahyadi, S.H., M.H.serta dari BKD Provinsi Jambi yakni Sekretaris BKD Drs. Hambali, M.Si., dan Analis Tata Praja Cindy Larasati, S.IP., M.M.
Paparan pertama disampaikan oleh Drs. Hambali, M.Si., yang menjelaskan pokok-pokok aturan disiplin ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kunci agar selamat menjalani masa kerja hingga akhir jabatan adalah melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Biro OKK Selly Sumanty, S.H., M.E., memberikan penjelasan tentang proses panjang pengangkatan PPPK tahun 2025, termasuk tantangan dan solusi yang telah dilalui hingga berhasil mengangkat 164 pegawai PPPK di lingkungan DPD RI.
“Penerapan disiplin penting agar tidak ada disparitas antara PNS dan PPPK. Perbedaannya hanya pada bentuk perjanjian kerjanya. Jika kinerja tidak optimal, maka kontrak kerja dapat tidak diperpanjang,” jelasnya.
Selanjutnya, Iswan Cahyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Sesjen Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan norma teknis yang belum secara rinci diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
“Persesjen ini disusun menyesuaikan dengan karakteristik kelembagaan DPD RI, tetapi dalam koridor Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan UU ASN,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup pada pukul 12.05 WIB dengan pembacaan doa, sesi foto bersama, dan ramah-tamah. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen seluruh pegawai PPPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. (Rbs/Ben)